Membangun karakter peserta didik sudah menjadi komitmen SMP Maria Immaculata Marsudirini Yogyakarta, hal ini terwujud dalam program sekolah yang diantaranya sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE, Agar para siswa bisa menggunakan teknologi dengan bijak dan bertanggung jawab. Kegiatan ini bekerjasama dengan Polsek Gondomanan.
Oleh petugas daari Polsek Gondomanan menyampaikan bahwa UU ITE adalah undang-undang yang mengatur segala bentuk informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan teknologi informasi seperti internet, media sosial, dan aplikasi komunikasi lainnya. Selain itu UU ITE juga mengatur bagaimana kita harus berperilaku saat berkomunikasi dan bertransaksi secara online, serta konsekuensi hukum jika aturan tersebut dilanggar. Hal penting yang disampaikan kepada para siswa SMP Maria Immaculata Marsudirini antara lain :
A. Poin-Poin Penting dari UU ITE
Keamanan Informasi Privasi dan Data Pribadi : Kita harus menjaga privasi dan tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada orang lain di internet. Data pribadi seperti alamat, nomor telepon, dan informasi pribadi lainnya harus dijaga kerahasiaannya.
Konten dan Informasi : Konten Negatif: Kita dilarang untuk menyebarluaskan konten yang mengandung unsur kebencian, kekerasan, atau pornografi. Hal ini termasuk tidak menyebarkan hoaks atau berita palsu yang dapat merugikan orang lain.
Tanggung Jawab Online, Komentar dan Pesan : Ketika kita berkomentar atau mengirim pesan di media sosial, kita harus bersikap sopan dan menghargai orang lain. Penyebaran fitnah atau penghinaan juga dilarang oleh UU ITE.
Transaksi Elektronik Keamanan Transaksi: Jika kalian melakukan transaksi online, pastikan untuk melakukannya di situs yang terpercaya dan aman. Selalu periksa ulasan dan reputasi situs tersebut sebelum melakukan pembayaran.
B. Dampak Pelanggaran UU ITE : Pelanggaran terhadap UU ITE dapat mengakibatkan konsekuensi hukum seperti denda atau bahkan penjara. Beberapa contoh pelanggaran termasuk menyebarkan informasi palsu, melakukan penipuan online, atau menghina orang lain melalui media sosial. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dan mematuhi aturan-aturan ini.
C. Cara Menggunakan Teknologi dengan Bijak
- Hati-Hati dalam Berbagi Informasi : Jangan sembarangan membagikan informasi pribadi di media sosial atau situs web yang tidak terpercaya.
Cek Fakta Sebelum Membagikan Informasi : Pastikan informasi yang kalian terima atau bagikan adalah akurat dan terpercaya. Hindari menyebarkan berita yang belum terverifikasi.
Bersikap Sopan dan Hormat : Selalu bersikap sopan dalam berkomunikasi dengan orang lain melalui teknologi. Ingatlah bahwa kata-kata kita dapat mempengaruhi perasaan orang lain.
Patuhi Aturan dan Kebijakan : Ikuti aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh platform atau aplikasi yang kalian gunakan. Setiap platform memiliki pedoman komunitas yang harus dipatuhi.
Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 Wib dan berakhir pukul 10.00 Wib, para siwa merasa senang karena mendapat pemahaman baru tentang penggunaan internet, media social dan semua hal dalam dunia digital. Semoga dengan diadakan sosialisasi ini siswa SMP Maria Immaculata Marsudirini Yogyakarta semakin cerdas dan berkarakter. (Chr)
Share this